'Man of the match’ nya KPK untuk bulan ini tentunya akan jatuh kepada Bpk. Abdul yang terhormat. nah ada yang aneh dan lucu dengan laporan di media.
Berikut ini ‘petikan yang aneh dan lucu’ :
Terdakwa divonis 6 tahun lebih ringan 2 tahun dari yang diajukan jaksa penuntut yakni 8 tahun penjara.
Faktor peringanan hukuman dikarenakan :
Terdakwa bersikap baik….
Terdakwa punya tanggungan
Faktor yang memberatkan :
Memberi contoh tidak baik sebagai wakil rakyat
Yang tidak saya mengerti :
Kenapa kok korupsi 2 milyar penjaranya cuma 6 tahun saja?
Mendapat Keringanan karena Terdakwa bersikap baik?
Bersikap baik itu wajib bung!! Wong uda ketangkap basah..bersikap baik itu bukan nilai plus pak hakim. Kalau ‘bersikap baik’ di dalam tahanan jangan-jangan bisa dapat potongan lagi 4 tahun deh…
Mendapat keringanan karena terdakwa punya tanggungan?
Nah lo…Rata rata penjahat juga punya tanggungan kalo bukan sebatang kara..ya kan?
Bukan wong cilik kok dipikirin tanggungan.
Nah lebih lagi dibilang korupsi itu memberi contoh tidak baik sebagai wakil rakyat tapi tetap aja dikurang 2 tahun..Korupsi itu bukan contoh tidak baik..SAMA SEKALI TIDAK PANTAS seorang yang mengumbar janji pada saat kampanye trus melakukan hal yang menguntungkan kepentingan pribadi.
Nah terlebih lagi yang menurut saya adalah tanggapan terdakwa terhadap vonis hakim..jawabannya saya PIKIR PIKIR ????????
Nah lho maksudnya? kok bisa?
ada komentar?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar
Posting Komentar